Jokowi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta, Peluang Gibran Menjadi Ketua Aglomerasi Tergantung Prabowo

29 April 2024 14:04 WIB

Narasi TV

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Kamis (25/4/2024) dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

UU DKJ ini mengatur sejumlah hal mulai dari kawasan aglomerasi hingga peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Bab I poin ke-17 undang-undang tersebut diterangkan kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Selanjutnya dalam Pasal 51 disebutkan kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bisa dilakukan di kawasan aglomerasi meliputi:

  1. transportasi;
  2. pengelolaan sampah;
  3. pengelolaan lingkungan hidup;
  4. penanggulangan banjir;
  5. pengelolaan air minum;
  6. pengelolaan B-3 dan limbah B-3;
  7. infrastrukturwilayah;
  8. penataan ruang; dan
  9. energi.

Wapres Tidak Otomatis Ketua Dewan Aglomerasi

Dalam Pasal 55 ayat 1 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan dipimpin oleh dewan dan anggota dewan. Yang menarik, posisi ketua dewan aglomerasi tidak serta-merta ditempati oleh wakil presiden sebagaimana ketika diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, 14 Maret 2024.

Dalam Pasal 55 Ayat (3) draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

Dalam undang-undang sudah disahkan, Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi, sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 3, ditunjuk oleh presiden. Ayat selanjutnya menyatakan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Nilai strategis kawasan aglomerasi tertuang dalam Pasal 56 yang menyatakan seluruh program dan kegiatan strategis nasional di kawasan ini menjadi prioritas bagi kementerian/ lembaga dan daerah pada kawasan aglomerasi.

Dengan demikian, maka Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden terpilih tidak serta merta bisa menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ketika ia dilantik menjadi wapres Oktober 2024.

Peluang Gibran menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dengan kewenangan-kewenangan yang strategis sangat ditentukan oleh keputusan Prabowo Subianto sebagai presiden kelak.

Status Jakarta

UU DKJ juga mengatur tentang status Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota. Dalam pasal 1 (ayat 1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR